Perkawinan Adat

Perkawinan Adat Masyarakat Ngada

Perkawinan di wilayah kabupaten Ngada berbentuk patriachat (Nagekeo, Soa, dan Riung, sebagian masyarakat Ngada di Todabelu). Perkawinan ini dilakuakan tanpa belis, seluruh biaya perkawinan ditnaggung oleh klen perempuan, pola pemukiman pasca nikah pun dirumah wanita karena yang akan mewarisi harta kekayaan klennya, apalagi kalau cuma satu-satu putri tunggal. 
Perkawinan patriachat selalu didahului oleh peminangan bere tere/nio manu/idi weti, masuk minta. Masuk minta dilakukan oleh klen laki-laki ditemani bibinya membawa tempat siri pinang atau kepe oka. Acara ini biasanya dilakukan pada saat pesta reba, puru witu. Jika hantaran kepe oka ditolak oleh klen wanita artinya lamarannya ditolak. Seluruh rangkaian acara pinangan disebut Beret ere oka pale, bheku mebhu tana tigi, idi tua manu. Sistim perkawinannya antara lain:
Kawin masuk
Kawin masuk, Perkawinan ini dapat dikatakan menganut prinsip matrilinial.
dengan alasan utama anak wanita satu-satunya sebagai pewaris kekayaan
keluarga. Kawin masuk disebut dora rai manu atau kawo api maata pengura-
pan dengan dara ayam. Ada anggapan sementara orang bahwa kawin masuk
sebenarnya laki-laki diperbudak oleh perempuan.
Kawin keluar
Kawin keluar, jenis ini dinamai weli (belis) sehingga hak perempuan berpindah
ke rumah suami. Hal ini terjadi di Nagekeo, Riung. Untuk kesatuan adapt Ngada
hanya di dua desa kecil yaitu Feo dan Soa. Pada sistim ini muncul juga bentuk
balas jasa untuk keluarga wanita.
Perkawinan adat
Kawin adat, adalah suatu bentuk perkawinan yang bias disebut terang kampong.
Perkawinan ini dinyatakan syah apabila disertai acara zera (peresmian adat).
Yang dalam adat Nagekeo ialah beo sao atau teo tada.
Perkawian berdasarkan atas kasta
Perkawian berdasarkan pelapisan social, jenis perkawinan semacam ini terlarang
sekali seorang gadis dari tingkat atau golongan gae (golongan bangsawan) kawin
dengan laki-laki dari golongan yang bukan gae. Sebaliknya dari pemuda golongan gae dapat menikah dengan wanita dari golongan yang bukan gae, tetapi keturunan dari perkwinan ini tidak tergolong dalam kedudukan social dari sang ayah, melain kan lebih rendah dari sang ayah. Kejadian perkawianan laki-laki kasta bawah de ngan wanita kasta atas disebut laa sala page leko, sehingga harus dihukum dan di usir keluar kampung.
Perkawinan atas dasar keturunan
Perkawinan menurut keturunan, disebut perkawinan yang berdasarkan sepupu (anak om dan tante).




0 Responses

    About Me

    Followers